Polres Badung Tangkap 2 Pelaku Pencurian Motor Modus 'Kunci Nyantol' Sebanyak 19 Kali

3 Februari 2021, 06:30 WIB
19 Kali Lakukan Pencurian Motor dengan Modus Kunci Nyantol , Polres Badung Tangkap Dua Pria. /tangkap layar/Instagram.com/@polresbadung

RINGTIMES BALI – Aksi dua orang pria yang selama ini kerap melakukan pencurian dan penadah sepeda motor harus berakhir. Pasalnya kepolisian Polres Badung meringkus dua tersangka di dua lokasi yang berbeda.

Dua pria tersebut masing-masing berinisial WAS alias Wibi usia 36 asal Banjar Teges, Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasa Barat dan RF alias Rian usia 31 asal Sumbawa yang tinggal di Jalan Gelogor Indah 1 A Gang Damai Blok B, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.

Kepolisian sudah lama memburu dua tersangka yang diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor selama 19 kali ini.

Baca Juga: Pencurian Burung Marak di Denpasar, Terungkap Si Kampret Curi Burung di 8 TKP

"Awalnya Rian (seorang Penadah) ditangkap di Jalan Raya Menuju Pelabuhan Padangbai, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, setelah dilakukan interogasi Rian mengakui membeli motor tersebut dari seorang berisial WAS,” kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R. Haselo, Selasa, 2 Februari 2021 dikutip dari laman instagram @polresbadung.

Kemudian Team Opsnal yang dipimpin Kanit 1 Reskrim Iptu Ferlanda Oktora, katanya menangkap WAS di Jalan Pulau Misol, Gang 5 C No. 2,  Denpasar Barat. Rian adalah pencurinya sedangkan WAS adalah penadah sepeda motor.

Hasil interogasi petugas, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus "kunci nyantol" (kunci yang masih terpasang di motor) yakni wilayah Mengwi. Pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali sekitar bulan Agustus- Desember 2020.

Baca Juga: Aksi Perampokan Terjadi di Perempatan Grokgak Tabanan, Pelaku Diduga Pengamen Langsung Kabur

Ada 9 jenis sepeda motor yang dicuri antara lain N-Max warna hitam 7 unit dan putih 2 unit dan 1 jenis honda Scoopy abu-abu.

Di wilayah Kuta Utara melakukan pencurian sebanyak 9 kali yakni  di Tegal gundul sekitar bulan November 2020 itu berupa 1 unit N-Max. Di Jalan Semat sekitar bulan oktober 2020, 1 unit N-Max hitam, di Kulibul padonan belakang gereja 3 unit N-Max berwarna hitam, katanya.

Lanjut sekitar bulan Agustus, November 2020, dan Januari 2021, tersangka melakukan aksi pencurian di Babakan, Canggu.

Baca Juga: Beredar Rekaman CCTV, Pria Bercelana Pendek Curi Suplemen di Apotek Kimia Farma Tuban, Badung

Sekitar bulan November 2020, 1 unit N-Max hitam, di Mertanadi. Kemudian, sekitar bulan September 2020, 1 unit Scoopy merah, di Umalas.

Lalu sekitar awal Januari 2021, 1 unit N-Max hitam, di Petitenget. Dan terakhir sekitar Januari awal 2021, diamankan dari tersangka sepeda motor jenis N-Max 6 unit.

“Total kurang lebih 19 BB motor yang kita amankan kita imbau bagi para pemilik kendaraan yang merasa motornya dicuri segera menghubungi kami,” ujar AKP Laorens R. Haselo.***

 
Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler