Naik 238 Orang, Kabupaten Bangli Catat Kasus Positif Covid-19 Tertinggi Harian di Bali Setelah Denpasar

31 Januari 2021, 16:44 WIB
ilustrasi virus corona /Pixabay/geralt/

RINGTIMES BALI – Kota Denpasar mencatat kasus Covid-19 tertinggi dengan jumlah pasien terkonfirmasi 82 orang sehingga total 7.644 kasus, Minggu 31 Januari 2021. Di urutan kedua kabupaten Bangli harian sebanyak 56 kasus sehingga total 1.299 kasus.

Meski tingkat positif di urutan kedua, dilihat dari sejumlah kabupaten lainnya, Bangli masih berada di posisi ke-7 untuk total kumulatif pasien Covid-19.

Kabupaten Badung yang berada di urutan kedua secara kumulatif untuk jumlah pasien terkonfirmasi total 4.895. Angka ini sudah mengalami pertambahan sebanyak 38 kasus harian.

Baca Juga: Jumlah Pasien Positif Covid-19 Harian di Gianyar Melonjak dan Menyalip Badung

Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali sendiri berdasarkan data BPBD Bali per hari ini Minggu, 31 Januari 2021, mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 238 orang, sembuh sebanyak 270 orang, dan 9 orang meninggal dunia.

Sehingga jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 26.304 orang yang terdiri dari 26.240 WNI dan 64 WNA.

Jumlah pasien yang mengalami kesembuhan total sebanyak 22.069 orang terdiri dari 22.028 WNI dan 41 WNA.

Baca Juga: Update Covid-19, Positif Tambah 12 Ribu, Jawa Barat Catat Kasus Kematian Harian Tertinggi di Indonesia

Sementara, jumlah pasien meninggal dunia total 684 orang terdiri dari 680 WNI dan 4 WNA. Saat ini jumlah pasien dalam perawatan sebanyak 3.551 orang terdiri dari WNI 3.532 dan WNA 19.

Di tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 pada tanggal 24 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali akibat dampak penyebaran Covid-19.

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Update Covid-19 di Bali, Positif 23.950 Orang, Meninggal Harian 10 Orang

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100 ribu bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

"Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun," ucap Sekda Bali Dewa Made Indra, Minggu 31 Januari 2021.**

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: BPBD Bali

Tags

Terkini

Terpopuler