Dua Tersangka Penjambretan Ibu Hamil di Bali Akhirnya Tertangkap

31 Januari 2021, 11:03 WIB
Dua Tersangka Penjambretan Ibu Hamil di Bali Akhirnya Tertangkap. /Instagram.com/@sahabat_polri.bali

RINGTIMES BALI – Dua tersangka kasus penjambretan yang mengakibatkan korban ibu hamil sampai melahirkan prematur akhirnya tertangkap pada hari Kamis, 28 Januari 2021.

Tersangka bernama I Kadek Agus Sedana Putra usia 20 tahun dan I Putu Vicky Agusta Wijaya alias Bikul usia 21 tahun berhasil dibekuk oleh Polda Bali.

Dilansir Ringtimesbali.com dari kanal Instagram @sahabat_polri.bali, keduanya ditangkap dirumahnya masing-masing di seputaran Kota Denpasar.

Baca Juga: Anak Pakai Masker Robek di Bali, Netizen Cibir Pemuda yang Viral Ogah Bayar Denda Rp100 ribu

Penjambretan tersebut terjadi pada tanggal 26 Desember 2020 pagi sekitar pukul 05.00 WITA berlokasi di Jalan Gandapura Kecamatan Denpasar Timur. Mereka menyerang seorang ibu hamil yang hendak pergi ke pasar.

Setelah diinterogasi oleh oleh pihak polisi, tersangka mengakui kejahatannya tersebut. Ungkapnya saat itu mereka melakukan aksi di 6 lokasi.

Sasaran mereka adalah ibu-ibu yang pergi ke pasar dengan modus memepet korban menggunakan sepeda motor yang dikendarainya. Aksi kejahatan mereka ini sudah membuat masyarakat sekitar merasa sangat resah.

Baca Juga: Viral Pemuda Bali Debat dengan Petugas Saat Razia Masker, AWK: Rakyat Sudah Lelah

Akibat dari kejahatan kedua pelaku, korban yang saat itu tengah hamil tua terpaksa harus melahirkan bayinya secara prematur.

Hal ini diungkapkan oleh Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro. Hasil dari curian tersebut juga digunakan untuk membeli narkoba serta bermain judi online.

Kedua tersangka akan menjalani proses hukuman yang berlaku di pasal 365 Ayat 2 ke 2E KUHP tentang kasus pencurian disertai kekerasan. Kini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler