Ketahuan Melanggar Peraturan, Puluhan Orang di Kintamani Terjaring Operasi Yustisi

24 Desember 2020, 10:00 WIB
Menjelang Liburan Nataru, Puluhan Orang di Kintamani Terjaring Operasi Yustisi. /Antara/Ayu Khania Pranisitha

RINGTIMES BALI – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, puluhan orang di Derah Tarik Wisata (DTW) Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali terjaring Operasi Yustisi.

Dalam operasi ini, total didapati ada 34 orang orang yang melanggar protokol kesehatan. 32 orang warga tidak menggunakan masker sehingga sebanyak 25 orang diberikan tindakan push up dan 9 orang melaksanakan sanksi sosial.  Sementara ada 2 orang salah menggunakan masker.

Pada oerasi ini, petugas menyampaikan informasi tentang penggunaan masker yang benar. Pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 masih terus dilaksanakan terutama pada saat pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Layanan Rapid Tes Antigen di Bandara I Gusti Ngurah Rai Ditambah, Bisa Daftar Online

Menurut petugas masa libur ini dinilai cukup panjang karena kunjungan wisatawan lokal maupun domestik pasti meningkat. Utamanya di objek-objek wisata yang rawan terjadinya klaster penularan Covid-19.

"Kami tidak menginginkan adanya klaster baru penyebaran COVID-19 dari kegiatan wisata maupun yang lainnya," kata Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar seperti dikutip Ringtimesbali.com dari bali.antaranews.com.

Kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 menyasar beberapa daerah wisata, di antaranya Kecamatan Kintamani, Bangli, Tembuku juga di Kecamatan Susut, dengan sasaran objek wisata, pasar, restauran, tempat warung atau kedai kopi dan titik keramaian lainnya.

Baca Juga: Gubernur Koster: Wisata Bali Tetap Dibuka Pada Libur Natal dan Tahun Baru

"Selain di Kintamani, pihaknya juga melaksanakan kegiatan serupa di wilayah Bangli, Tembuku dan Susut karena tiga wilayah tersebut juga memiliki tempat wisata," jelasnya.

Menjelang natal dan tahun baru, Operasi Yustisi tetap dilakukan dalam rangka mengantisipasi lonjakan kunjungan wisatawan pada hari libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Operasi ini sekaligus sebagai implementasi dari penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam tatanan kehidupan baru.

Baca Juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai Akan Terapkan Aturan Ketat Selama Libur Nataru

Kegiatan Operasi Yustisi ini turut melibatkan instansi terkait seperti Polri, Satpol PP, Dishub , Dinas Parawisata dan Kesehatan serta satgas COVID-19 Pemerintah Kabupaten Bangli untuk meningkatkan pengawasan terhadap kunjungan wisatawan khususnya ke daerah Kintamani yang menjadi tujuan dari wisatawan.

"Untuk daerah Kintamani memang menjadi pilihan kunjungan pariwisata dan saat ini di dominasi oleh wisatawan domestik," katanya.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA Bali

Tags

Terkini

Terpopuler