Gubernur Koster: Wisata Bali Tetap Dibuka Pada Libur Natal dan Tahun Baru

22 Desember 2020, 19:15 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster /tim ringtimes bali

RINGTIMES BALI - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Pulau Dewata pada hari natal dan tahun baru masih bisa dinikmati oleh sejumlah wisatawan. Hal ini dilakukan dengan syarat yakni mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

"Boleh dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan. Kan semua dibuka, tidak ada yang ditutup," kata Koster saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Selasa, sebagaimana dikutip Ringtimesbali dari laman ANTARA. 

Menurutnya, Dinas Pariwisata Provinsi Bali maupun kabupaten/kota telah mengelola objek wisata sesuai Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Baca Juga: Khusus Para Istri, Kenali 5 Tipe Suami Tukang Selingkuh, Jangan Sampai Rumah Tangga Rusak!

"Yang tidak disiplin, tentu kita akan tindak," ucap Koster yang juga anggota DPR tiga periode itu.

Tidak hanya itu, Koster juga sudah menegaskan bahwa Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali segera melakukan koordinasi dengan sejumlah desa adat yang kawasannya kerap menjadi kunjungan wisatawan.

Intinya, tempat wisata di Bali pada libur Natal dan Tahun Baru tidak ditutup, namun harus tetap  memenuhi protokol kesehatan.

Terkait wacana dibukanya Bali mulai 1 Januari 2021 untuk wisatawan mancanegara, kata Koster hal tersebut belum ada kepastian karena masih menunggu hasil evaluasi bulan Desember 2020.

Baca Juga: Menjelang Tahun Baru, Bali Terapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa mengatakan sudah 875 usaha pariwisata di daerah setempat yang mengantongi Sertifikat Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru sebagai bentuk kesiapan menyambut kunjungan wisatawan di tengah pandemi COVID-19.

"Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, tentunya wisatawan yang datang ke Bali sangat memperhatikan dari sisi kesehatan, higienitas dan juga kelestarian lingkungan," ucapnya.

Dari 875 usaha pariwisata yang telah mengantongi sertifikat tersebut rinciannya yakni sebanyak 536 hotel, 75 restoran, 5 desa wisata, 83 daya tarik wisata, 20 ruang hiburan umum, 7 mall, 40 usaha transportasi, 73 travel, 35 wisata tirta, dan 1 kawasan wisata.

Baca Juga: Mudah Ditemukan, Inilah 7 Bumbu Dapur Peningkat Gairah Seks yang Perlu Anda Coba

Astawa menambahkan, dari sejumlah hotel maupun usaha pariwisata yang disertifikasi tersebut, bahkan banyak yang penerapan protokol kesehatannya sudah lebih jauh dari yang distandarkan pemerintah.

Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi meliputi dari sisi kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety) dan kelestarian lingkungan (environmental sustainability).***

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA Bali

Tags

Terkini

Terpopuler