Muntah dengan sengaja
Muntah secara sengaja akan membatalkan puasa, tetapi jika tidak disengaja, puasa tetap dapat diteruskan.
Sesuai dengan hadis yang menyatakan bahwa orang yang terpaksa muntah tidak perlu mengqadha puasanya, sementara yang muntah dengan sengaja harus mengqadha puasanya.
Baca Juga: Tes IQ dan Asah Otak: Temukan Peserta yang Curang dalam Perlombaan Ini dalam Waktu 5 Detik!
Berjimak
Melakukan hubungan seksual atau berjimak dengan sengaja akan membatalkan puasa.
Seperti yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dalam kitabnya (Zaadul Ma’ad 2/66): “Al-Qur’an menujukkan bahwa Jima’ membatalkan puasa seperti halnya makan dan minum.”
Keluarnya mani
Keluar air mani karena kontak kulit antara laki-laki dan perempuan, bahkan tanpa berjimak, diharamkan jika disengaja.
Editor: Dian Effendi