8 Hal yang Membatalkan Puasa, Bukan Hanya Makan dan Minum Saja

- 13 Maret 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi puasa
Ilustrasi puasa /Pixabay/mohamed_hassan

 

Muntah dengan sengaja

Muntah secara sengaja akan membatalkan puasa, tetapi jika tidak disengaja, puasa tetap dapat diteruskan.

Sesuai dengan hadis yang menyatakan bahwa orang yang terpaksa muntah tidak perlu mengqadha puasanya, sementara yang muntah dengan sengaja harus mengqadha puasanya.

Baca Juga: Tes IQ dan Asah Otak: Temukan Peserta yang Curang dalam Perlombaan Ini dalam Waktu 5 Detik!

 

Berjimak

Melakukan hubungan seksual atau berjimak dengan sengaja akan membatalkan puasa. 

Seperti yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dalam kitabnya (Zaadul Ma’ad 2/66): “Al-Qur’an menujukkan bahwa Jima’ membatalkan puasa seperti halnya makan dan minum.”

 

Keluarnya mani

Keluar air mani karena kontak kulit antara laki-laki dan perempuan, bahkan tanpa berjimak, diharamkan jika disengaja.

 

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah