Baca Juga: Allah Akan Hapuskan Nikmat bagi Orang Tak Bersyukur, Kata Gus Baha Cukup Ucap Hamdalah
Namun ada beberapa mahzab yang mengatakan bahwa suami istri yang hanya bersentuhan saja tidak membatalkan wudhu.
Perbedaan pendapat dari para ulama ini janganlah dijadikan ajang untuk saling menyalahkan.
Sebab semua pendapat tersebut memiliki dalil yang menurut pengikutnya adalah yang paling kuat.
Namun pendapat Imam Syafi’i adalah pendapat yang dinilai lebih hati-hati.
Oleh karena itu, mahzab dari Imam Syafi’i lebih banyak dipertimbangkan serta diikuti oleh para ulama yang lainnya.***