Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu Menurut Penjelasan Gus Baha

- 17 Januari 2022, 21:40 WIB
Beginilah hukum suami istri bersentuhan setelah wudhu menurut Gus Baha
Beginilah hukum suami istri bersentuhan setelah wudhu menurut Gus Baha /Jasmine Carter/Pexels

Baca Juga: Gus Baha Jelaskan Ibadah Tak Harus Dipaksa Sempurna, 'Syukuri Kualitas yang Ada'

Orang yang haram untuk dinikahi ini ketika disentuh tidak membatalkan wudhu.

Berbeda halnya dengan orang yang halal untuk dinikahi, maka bisa membatalkan wudhu atau istilahnya ajnabiyah atau orang lain.

Istri atau suami adalah orang yang boleh dinikahi atau statusnya orang lain.

Karena berstatus orang lain inilah, menurut Imam Syafi’i, itu bisa membatalkan wudhu.

Baca Juga: Mana yang Lebih Baik, Sedekah atau Sholat Tahajud? Begini Kata Gus Baha Tentang Qiyamul Lail

Namun ada beberapa kondisi khusus yang menyebabkan suami istri tidak batal wudhunya meskipun sudah bersentuhan.

Kondisi yang dimaksudkan adalah ketika dalam kondisi darurat yang mengharuskan suami istri bersentuhan, seperti ketika tawaf haji.

Tawaf haji adalah kegiatan mengelilingi kabah sebanyak tujuh kali.

Itulah pendapat dari mahzab Imam Syafi’i.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x