Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu Menurut Penjelasan Gus Baha

- 17 Januari 2022, 21:40 WIB
Beginilah hukum suami istri bersentuhan setelah wudhu menurut Gus Baha
Beginilah hukum suami istri bersentuhan setelah wudhu menurut Gus Baha /Jasmine Carter/Pexels

RINGTIMES BALI – Berikut hukum suami istri bersentuhan setelah wudhu menurut penjelasan dari Gus Baha.

Ada banyak problematika dalam menjalani kehidupan menurut syariat islam, salah satunya mengenai hukum menyentuh pasangan suami atau istri setelah wudhu.

Ada beberapa pendapat dari berbagai macam mahzab mengenai hukum ini.

Lantas bagaimanakah menurut penjelasan dari Gus Baha?

Baca Juga: Gus Baha Sampaikan Cara Islam Memandang Tradisi Termasuk Sesajen, Ada Kaitannya dengan Kurban

Dilansir dari Kanal Youtube Santri Official pada Senin, 17 Januari 2022, menurut Gus Baha sesuai dengan mahzab Syafi’i, hukum menyentuh pasangan suami atau istri bisa membatalkan wudhu.

Bukan tanpa sebab jika mahzab Syafi’i mengeluarkan pendapat seperti ini.

Menurut mahzab Imam Syafi’i, istri bukan mahrom dari suami.

Yang dikatakan mahrom adalah orang yang haram untuk dinikahi seperti ibu, anak, saudara perempuan, saudara perempuan ibu atau bibi, saudara perempuan ayah atau bibi, putri dari saudara perempuan atau keponakan, dan putri dari saudara laki-laki atau keponakan.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x