Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu Menurut Penjelasan Gus Baha

- 17 Januari 2022, 21:40 WIB
Beginilah hukum suami istri bersentuhan setelah wudhu menurut Gus Baha
Beginilah hukum suami istri bersentuhan setelah wudhu menurut Gus Baha /Jasmine Carter/Pexels

RINGTIMES BALI – Berikut hukum suami istri bersentuhan setelah wudhu menurut penjelasan dari Gus Baha.

Ada banyak problematika dalam menjalani kehidupan menurut syariat islam, salah satunya mengenai hukum menyentuh pasangan suami atau istri setelah wudhu.

Ada beberapa pendapat dari berbagai macam mahzab mengenai hukum ini.

Lantas bagaimanakah menurut penjelasan dari Gus Baha?

Baca Juga: Gus Baha Sampaikan Cara Islam Memandang Tradisi Termasuk Sesajen, Ada Kaitannya dengan Kurban

Dilansir dari Kanal Youtube Santri Official pada Senin, 17 Januari 2022, menurut Gus Baha sesuai dengan mahzab Syafi’i, hukum menyentuh pasangan suami atau istri bisa membatalkan wudhu.

Bukan tanpa sebab jika mahzab Syafi’i mengeluarkan pendapat seperti ini.

Menurut mahzab Imam Syafi’i, istri bukan mahrom dari suami.

Yang dikatakan mahrom adalah orang yang haram untuk dinikahi seperti ibu, anak, saudara perempuan, saudara perempuan ibu atau bibi, saudara perempuan ayah atau bibi, putri dari saudara perempuan atau keponakan, dan putri dari saudara laki-laki atau keponakan.

Baca Juga: Gus Baha Jelaskan Ibadah Tak Harus Dipaksa Sempurna, 'Syukuri Kualitas yang Ada'

Orang yang haram untuk dinikahi ini ketika disentuh tidak membatalkan wudhu.

Berbeda halnya dengan orang yang halal untuk dinikahi, maka bisa membatalkan wudhu atau istilahnya ajnabiyah atau orang lain.

Istri atau suami adalah orang yang boleh dinikahi atau statusnya orang lain.

Karena berstatus orang lain inilah, menurut Imam Syafi’i, itu bisa membatalkan wudhu.

Baca Juga: Mana yang Lebih Baik, Sedekah atau Sholat Tahajud? Begini Kata Gus Baha Tentang Qiyamul Lail

Namun ada beberapa kondisi khusus yang menyebabkan suami istri tidak batal wudhunya meskipun sudah bersentuhan.

Kondisi yang dimaksudkan adalah ketika dalam kondisi darurat yang mengharuskan suami istri bersentuhan, seperti ketika tawaf haji.

Tawaf haji adalah kegiatan mengelilingi kabah sebanyak tujuh kali.

Itulah pendapat dari mahzab Imam Syafi’i.

Baca Juga: Allah Akan Hapuskan Nikmat bagi Orang Tak Bersyukur, Kata Gus Baha Cukup Ucap Hamdalah

Namun ada beberapa mahzab yang mengatakan bahwa suami istri yang hanya bersentuhan saja tidak membatalkan wudhu.

Perbedaan pendapat dari para ulama ini janganlah dijadikan ajang untuk saling menyalahkan.

Sebab semua pendapat tersebut memiliki dalil yang menurut pengikutnya adalah yang paling kuat.

Namun pendapat Imam Syafi’i adalah pendapat yang dinilai lebih hati-hati.

Oleh karena itu, mahzab dari Imam Syafi’i lebih banyak dipertimbangkan serta diikuti oleh para ulama yang lainnya.***

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x