Proses Perceraian Menurut Agama Hindu di Bali, Sangat Dilarang Kecuali Suami Istri

- 17 Mei 2021, 17:20 WIB
Berikut proses perceraian menurut Agama Hindu di Bali yang harus sesuai adat
Berikut proses perceraian menurut Agama Hindu di Bali yang harus sesuai adat /pixabay

Baca Juga: Mengenal Tradisi 'Melayangan' asal Bali

Pernikahan di Bali dihadiri oleh masyarakat, dimana termasuk petugas desa/adat (prajuru). Akta Perkawinan adalah bentuk manusa sakti selaku wakilnya sebagai manusa saksi.

3. Dewa Saksi

Dewa Saksi adalah adanya bebanten yang dihaturkan kehadapan Sang Hyang Widhi dan pemerajan/sanggah sebagai perwujudan dewa saksi.

Perkawinan yang melalui berbagai proses keagamaan tersebut, maka proses perceraian juga dilakukan sejalan dengan proses perkawinan.

Baca Juga: 3 Jenis Sedekah 'Dana Punia' dalam Hindu yang Jarang Diketahui, Tidak Hanya Berupa Uang

Dikutip RingtimesBali.com dari postingan yang diunggah akun Instagram @pesona-taksubali pada 17 Mei 2021, berikut ketentuan dalam proses perceraian dalam agama Hindu di Bali.

- Pasangan suami istri yang akan melangsungkan perceraian, harus menyampaikan kehendaknya itu kepada prajuru banjar atau desa pakraman.

- Prajuru wajib memberikan nasihat untuk mencegah terjadinya perceraian.

- Apabila terjadi perceraian maka terlebih dahulu harus diselesaikan melalui proses adat, kemudian dilanjutkan dengan mengajukannya ke pengadilan negeri untuk memperoleh keputusan.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah