Baca Juga: Mengenal Tradisi 'Melayangan' asal Bali
Pernikahan di Bali dihadiri oleh masyarakat, dimana termasuk petugas desa/adat (prajuru). Akta Perkawinan adalah bentuk manusa sakti selaku wakilnya sebagai manusa saksi.
3. Dewa Saksi
Dewa Saksi adalah adanya bebanten yang dihaturkan kehadapan Sang Hyang Widhi dan pemerajan/sanggah sebagai perwujudan dewa saksi.
Perkawinan yang melalui berbagai proses keagamaan tersebut, maka proses perceraian juga dilakukan sejalan dengan proses perkawinan.
Baca Juga: 3 Jenis Sedekah 'Dana Punia' dalam Hindu yang Jarang Diketahui, Tidak Hanya Berupa Uang
Dikutip RingtimesBali.com dari postingan yang diunggah akun Instagram @pesona-taksubali pada 17 Mei 2021, berikut ketentuan dalam proses perceraian dalam agama Hindu di Bali.
- Pasangan suami istri yang akan melangsungkan perceraian, harus menyampaikan kehendaknya itu kepada prajuru banjar atau desa pakraman.
- Prajuru wajib memberikan nasihat untuk mencegah terjadinya perceraian.
- Apabila terjadi perceraian maka terlebih dahulu harus diselesaikan melalui proses adat, kemudian dilanjutkan dengan mengajukannya ke pengadilan negeri untuk memperoleh keputusan.