RINGTIMES BALI - Dalam sebuah pernikahan, tentunya ada permasalahan yang terjadi sebagai bagian dari perjalan rumah tangga.
Namun seringkali perceraian menjadi pilihan bagi suami istri yang merasa sudah tidak bisa menyatukan perbedaan yang ada.
Dalam agama Hindu, perceraian adalah hal yang sangat tidak dianjurkan. Dalam Rg Weda, perceraian dianggap sebagai pelanggaran terhadap Yadnya yang telah dilakukan dalam pernikahan.
Meski perceraian kadang terjadi setelah melalui pertimbangan yang lama dan matang dari kedua belah pihak.
Baca Juga: Aborsi dalam Hukum Hindu adalah Kejahatan Terbesar Wanita, Dianggap Lakukan 2 Pembunuhan
Dalam proses perkawinan dalam agama Hindu di Bali turut menghadirkan Tri Upasaksi yakni Butha Saksi, Manusa Saksi dan Dewa Saksi sehingga perkawinan menjadi sangat sakral.
1. Butha Saksi
Butha Saksi adalah berupa bebanten yang ditujukan (di ayab) dan diletakkan di bawah (biyakoanan, pekala-kalan, pedengan-dengenan) sebagai pralambang dalam perkawinan.
2. Manusa Saksi
Manusa Saksi termasuk dalam pengesahan perkawinan sesuai undang-undang yang berlaku sehingga sah secara hukum dan adat.