Proses Perceraian Menurut Agama Hindu di Bali, Sangat Dilarang Kecuali Suami Istri

- 17 Mei 2021, 17:20 WIB
Berikut proses perceraian menurut Agama Hindu di Bali yang harus sesuai adat
Berikut proses perceraian menurut Agama Hindu di Bali yang harus sesuai adat /pixabay

RINGTIMES BALI - Dalam sebuah pernikahan, tentunya ada permasalahan yang terjadi sebagai bagian dari perjalan rumah tangga.

Namun seringkali perceraian menjadi pilihan bagi suami istri yang merasa sudah tidak bisa menyatukan perbedaan yang ada. 

Dalam agama Hindu, perceraian adalah hal yang sangat tidak dianjurkan. Dalam Rg Weda, perceraian dianggap sebagai pelanggaran terhadap Yadnya yang telah dilakukan dalam pernikahan.

Meski perceraian kadang terjadi setelah melalui pertimbangan yang lama dan matang dari kedua belah pihak.

Baca Juga: Aborsi dalam Hukum Hindu adalah Kejahatan Terbesar Wanita, Dianggap Lakukan 2 Pembunuhan

Dalam proses perkawinan dalam agama Hindu di Bali turut menghadirkan Tri Upasaksi yakni Butha Saksi, Manusa Saksi dan Dewa Saksi sehingga perkawinan menjadi sangat sakral.

1. Butha Saksi

Butha Saksi adalah berupa bebanten yang ditujukan (di ayab) dan diletakkan di bawah (biyakoanan, pekala-kalan, pedengan-dengenan) sebagai pralambang dalam perkawinan.

2. Manusa Saksi

Manusa Saksi termasuk dalam pengesahan perkawinan sesuai undang-undang yang berlaku sehingga sah secara hukum dan adat.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x