Aborsi dalam Hukum Hindu adalah Kejahatan Terbesar Wanita, Dianggap Lakukan 2 Pembunuhan

- 6 Mei 2021, 16:12 WIB
aborsi dalam Hindu disebut kejahatan terbesar wanita
aborsi dalam Hindu disebut kejahatan terbesar wanita //Pixabay

RINGTIMES BALI – Kehamilan adalah dambaan semua wanita yang telah menikah, namun di jaman sekarang ada saja wanita yang hamil diluar pernikahan sah.

Wanita yang hamil sebelum pernikahan terkadang ada yang memutuskan melakukan aborsi.

Padahal selain membahayakan ibu dan janin, aborsi juga termasuk kejahatan baik dalam hukum maupun agama.

Dalam ajaran agama Hindu, aborsi dianggap sebagai kejahatan terbesar menurut Darmasastra, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari postingan yang diunggah akun Instagram @filsafat_hindu pada 6 Mei 2021.

Baca Juga: Mengenal Tradisi 'Melayangan' asal Bali

“Jika seorang wanita melakukan aborsi, dia menjadi bersalah atas dua dosa besar yaitu pembunuhan janin dan pembunuhan suaminya” (Yajnavalkya Dharmasastra 3.72)

Menurut konsep Veda, dalam hindu sebuah keluarga yang telah mendapatkan keturunan melalui kehamilan terjadi karena suami memberikan separuh tubuhnya pada istrinya begitu juga sebaliknya.

Pembunuhan suami disini berarti bahwa aborsi tersebut karena dengan kehamilan, sang suami dilahirkan kembali melalui keturunaannya (purusa).

Baca Juga: 3 Jenis Sedekah 'Dana Punia' dalam Hindu yang Jarang Diketahui, Tidak Hanya Berupa Uang

Namun aborsi dibenarkan dalam hukum Hindu jika terjadi dua keadaan yakni menyelamatkan nyawa ibu dan dalam kasus perkosaan yang membuat trauma psikologis korban.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x