Persyaratan dan Daftar Instansi Favorit PPPK 2022

21 Desember 2022, 16:30 WIB
Persyaratan dan Daftar Instansi Favorit PPPK 2022. /Instagram/@prokopimsumbawabarat/

RINGTIMES BALI - Berikut persyaratan dan daftar instansi favorit Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Seleksi penerimaan PPPK 2022 tentunya memiliki syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar.

Persyaratan tersebut akan berpengaruh lolos tidaknya saat pendaftaran.

Dilansir dari Instagram @studicpns.id, Rabu 21 Desember 2022, berikut persyaratan umum PPPK 2022.

Baca Juga: Apa Perbedaan PNS dan PPPK? Berikut Penjelasannya

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat peraturan dari masing-masing instansi seperti Formasi, Jabatan, dan lain-lain, selama batas usia yang dipersyaratkan harus terpenuhi.

2. Batas usis pelamar minumal 20 tahun, dan paling tinggu 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan.

3. Tidak pernah dipidana penjara minimal 2 tahun atau lebih dari itu.

4. Tidak pernah diberhentukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan juga dengan tidak hormar sebagai PNS, Prajurit TNI, dan Kepolisian Negara RI.

Baca Juga: Hasil Verifikasi Pasca Masa Sanggah Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Jawa Timur

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai non negeri atau swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau anggota Polri.

6. Bukan anggota atau pengurus partai politik.

7. Mempunyai pendidikan sesuai pesyaratan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Baca Juga: Ada 17 Golongan PPPK 2022, Simak Tunjangan dan Gaji yang Akan Diperoleh

10. Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Pelamar atau calon pendaftar wajib membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi.

Kemudian, untuk daftar instansi favorit PPPK 2022 adalah:

1. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

2. Badan Narkotika Nasional Indonesia

3. Kejaksaan Republik Indonesia

4. Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Baca Juga: Pemprov Bali Buka Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Simak Tata Cara dan Dokumen Pendaftaran

5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Republik Indonesia

6. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

7. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.***

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler