Sistem Pemilu Terbuka Tetap Berlaku, MK: Menolak Permohonan Para Pemohon untuk Seluruhnya

- 15 Juni 2023, 22:35 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa. /ADITYA PRADANA PUTRA

Maka dari itu, menurut Saldi Isra, praktik politik uang tidak bisa dijadikan dasar atau alasan untuk menuding sistem pemilihan umum tertentu. Tidak hanya itu, dalil para Pemohon seperti distorsi peran partai politik, tindak pidana korupsi, politik uang, hingga keterwakilan perempuan, semata-mata tidak disebabkan oleh sistem pemilihan umum.

Sehingga, lanjut Saldi Isra, Mahkamah menyebutkan bahwa penyempurnaan dalam pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, salah satunya seperti dari sistem kepartaian dan lain sebagainya.***

Baca Juga: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah