Sementara itu, Presiden Joko Widodo juga telah menepis usul dari beberapa pihak yang ingin mengajukan putranya sebagai pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Menurut Jokowi ada dua alasan utama mengapa putra pertamanya itu, belum bisa untuk masuk ke dalam bursa Pilpres 2024 mendatang.
Alasan pertama karena umur yang belum cukup, dan alasan kedua karena Gibran baru dua tahun jadi Wali Kota, ucap Jokowi.
Sementara itu, sebagai informasi untuk masyarakat Indonesia, bahwa pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden sudah dijadwalkan mulai dari tanggal 19 Oktober sampai 25 November 2023.
Bakal capres dan cawapres harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu.***
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Khatib Ajak Umat Muslim Denpasar Jaga Persatuan