Mantan Napi Maju Caleg Pemilu 2024, Wajib Umumkan Diri di Media Massa

- 20 April 2023, 17:04 WIB
Komisioner KPU RI Idham Holik saat mengisi materi Sosialisasi Tata  Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali untuk Pemilu 2024, di The Trans Resort, Seminyak, Badung
Komisioner KPU RI Idham Holik saat mengisi materi Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali untuk Pemilu 2024, di The Trans Resort, Seminyak, Badung /Dok. KPU Bali/

RINGTIMES BALI - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengatakan bagi mantan narapidana (napi) yang ingin maju menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 mendatang, wajib mengumumkan latar belakang dirinya secara terbuka di media massa.

Hal tersebut menurutnya telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru, yaitu PKPU nomor 10 tahun 2023.

"Selain itu, untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mantan napi tetap boleh maju sebagai calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/ Kota. Namun harus ada jeda minimal lima tahun dari waktu masa tahanan habis ke pendaftaran caleg," jelas Idham Holik saat sosialisasi tata cara pengajuan bakal calon anggota legislatif kepada partai politik di Bali, bertempat di The Trans Resort, Seminyak, Kabupaten Badung, Kamis 20 April 2023.

Lebih lanjut Idham menuturkan dalam peraturan terbaru di PKPU tersebut, terdapat pula beberapa perubahan dan isu strategis.

Baca Juga: Akademisi Sebut Buku Pedoman Bahasa Bali Akan Digunakan di Dunia Pendidikan

Salah satunya dari sisi norma yang memiliki penambahan pasal, dari sebelumnya terdapat 46 pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2020, dan kini menjadi 95 pasal dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut.

"Artinya bahwa KPU memperbaiki dari sisi penormaan, hal ini berimplikasi pada pelayanan, dalam peraturan tersebut kami juga memberi kesempatan kepada partai politik apabila dalam proses pencalonan yang berlangsung, mulai Bulan Mei sampai November ingin ada pergantian calon legislatif, itu diperbolehkan," kata Idham.

Dalam poin tersebut, yang sekaligus tertuang dalam lampiran satu PKPU Nomor 10 Tahun 2023, artinya partai politik berkesempatan mengganti bakal calonnya pada tahap perbaikan administrasi bakal calon, perbaikan daftar calon sementara, dan pencermatan daftar calon tetap.*

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x