Tanggapi Isu yang Beredar, Gibran Akui Bahwa Umur dan Ilmunya Belum Cukup

- 5 Mei 2023, 13:03 WIB
Gibran Rakabuming /Instagram/@gibran_rakabuming
Gibran Rakabuming /Instagram/@gibran_rakabuming /

RINGTIMES BALI- Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming, memberi tanggapan terkait isu yang beredar, soal rencananya dirinya yang akan mendampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Pemilu 2024 mendatang.

Gibran mengakui bahwa dirinya tidak memenuhi persyaratan usia, untuk menjadi capres maupun cawapres pada Pilpres 2024 nanti.

“Umur (saya) belum cukup,” ucap Gibran, dikutip dari Antara, Jumat 05 Mei 2023.

Ia meminta untuk tidak perlu menanggapi secara berlebihan, terkait rumor yang beredar. Gibran juga mengaku bahwa dirinya masih harus banyak belajar, karena belum lama terjun ke dunia politik.

“Ilmunya belum cukup. Saya masih perlu banyak belajar. Baru dua tahun (jadi Wali Kota Surakarta),” ujar Putra pertama Presiden Jokowi.

Baca Juga: Jelang Pemilu, Satpol PP Bali Himbau Caleg dan Parpol Pasang Baliho Sesuai Aturan

Lebih lanjut dijelaskan Gibran bahwa, menjadi presiden maupun wakil presiden merupakan tugas yang berat.

Sementara itu, Prabowo Subianto dalam momen Idul Fitri 1444 Hijriah, melakukan kunjungan ke kediaman Presiden Jokowi di Surakarta.

Prabowo yang pada saat itu, datang bersama putranya Didit Hediprasetyo disambut langsung oleh Gibran Rakabuming. Keduanya menyampaikan bahwa dalam kunjungan tersebut tidak membahas terkait politik.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo juga telah menepis usul dari beberapa pihak yang ingin mengajukan putranya sebagai pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Menurut Jokowi ada dua alasan utama mengapa putra pertamanya itu, belum bisa untuk masuk ke dalam bursa Pilpres 2024 mendatang.

Alasan pertama karena umur yang belum cukup, dan alasan kedua karena Gibran baru dua tahun jadi Wali Kota, ucap Jokowi.

Sementara itu, sebagai informasi untuk masyarakat Indonesia, bahwa pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden sudah dijadwalkan mulai dari tanggal 19 Oktober sampai 25 November 2023.

Bakal capres dan cawapres harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu.***

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Khatib Ajak Umat Muslim Denpasar Jaga Persatuan

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah