Baca Juga: Demokrat Bali Kecewa Sikap Gubernur Koster Terkait Pembatalan Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Politisi asal Desa Batur Kintamani ini juga menambahkan, kami mohon kepada Ketua MA RI untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak permohonan PK Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.
"Karena PK yang disampaikan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang sah dan diakui Negara", ungkap Komang Carles.***