Baliho Tokoh Partai Politik Marak Bermunculan di Sejumlah Ruas Jalan Tabanan, Bawaslu Angkat Bicara

- 28 Maret 2023, 08:30 WIB
Ketua Bawaslu Tabanan, Ketut Narta menyoroti pemasangan baliho di sejumlah ruas jalanan Tabanan, Bali.
Ketua Bawaslu Tabanan, Ketut Narta menyoroti pemasangan baliho di sejumlah ruas jalanan Tabanan, Bali. /Ringtimes Bali/Ananda Nuadi

RINGTIMES BALI - Menjelang Pemilu 2024, sejumlah tokoh politik yang bakal mencalonkan diri mulai menyebarkan baliho di sejumlah ruas Jalan Tabanan, Bali.

Maraknya baliho yang menjadi pemandangan di setiap ruas Jalan Tabanan itu pun mendapatkan sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan.

Bawaslu Tabanan menerangkan bahwa pihaknya belum dapat menindaklanjuti ataupun melarang terkait pemasangan baliho tersebut. Pasalnya, penindakan dan pelarangan serta penertiban baru dapat dilakukan pada bulan November 2023.

Baca Juga: Pemprov Bali: Perbaikan Art Center Tak Hanya untuk Piala Dunia U20

“Iya, mengenai fenoma bertebarannya baliho tokoh politisi sudah sangat banyak mulai dari promosi diri hingga ucapan hari raya, tapi kan Bawaslu belum bisa tindak karena pengawasan Bawaslu baru dimulai saat tahapan pertama di bulan November 2023 mendatang,” ucap Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta kepada Ringtimes Bali pada 28 Maret 2023.

Dia juga menjelaskan, sebenarnya spanduk ataupun baliho yang bertebaran sejauh ini tidak ada masalah karena hanya menampilkan foto serta ucapan hari raya.

Selain itu, Ketut Narta juga mengungkapkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pengawas di desa serta pemerintah daerah dan Satpol PP untuk menindaklanjuti apabila ada larangan pemasangan baliho.

Baca Juga: BRIN Sebut Sektor Pertanian Indonesia Butuh Inovasi Teknologi Untuk Maju

Dia juga menyampaikan, pada tahapan pemutakhiran data pemilihan yang saat ini masih dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ditemukan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), yakni meninggal tanpa akta kematian.

Mengenai hal itu, pihak Bawaslu Tabanan sudah berkoodinasi dengan dinas serta desa terkait guna mendorong keluarga almarhum untuk segera mengurus akta kematian agar tidak menjadi kendala di masa mendatang, khususnya saat Pemilu 2024 berlangsung.

“Tentu ya kita sangat khawatir terutama jika tidak dikuatkan dengan bukti akta kematian ini pasti akan selalu muncul di pemuktahiran mendatang,” tegas Ketut Narta.***

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x