Mahfud MD: Penundaan Pemilu Dapat Menimbulkan Problem Hukum

- 19 Maret 2023, 11:18 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Instagram/@mohmahfudmd/

RINGTIMES BALI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan  (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penundaan Pemilu dapat menimbulkan problem hukum.

Pernyataan itu dikatakan Mahfud MD saat kunjungan kerja ke Manado, Sulawesi Utara pada Sabtu, 18 Maret 2023.

“Oke Pemilu ndak jadi, terus caranya ini gimana dong kalau harus ditunda, diubah UUD,” kata Mahfud MD dikutip dari Antara pada Minggu, 19 Maret 2023.

Menurut Mahfud MD, mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) dapat memakan biaya politik, biaya sosial, serta biaya yang akan jauh lebih mahal daripada menunda Pemilu.

Baca Juga: Menjelang Pemilu Thailand Siap Bubarkan Parlemen

Mahfud mencoba membayangkan, apabila 20 Oktober 2024 masa jabatan Presiden Jokowi habis dan harus menundanya, maka perlu membuat UUD untuk mengubah jadwal Pemilu.

“Jadi tanggal 20 Oktober habis, terus karena ada Keputusan Mahkamah Agung atau pengadilan ditunda Pemilu, ya harus mengubah Undang-Undang Dasar karena MPR atau DPR tidak bisa membuat undang-undang mengubah jadwal Pemilu,” katanya.

Dia menilai bahwa jadwal Pemilu adalah muatan konstitusi, bukan muatan undang-undang.

“Jadwal teknis Pemilu memang di undang-undang tapi jadwal definitif periodik adalah muatan konstitusi, tidak bisa diubah oleh undang-undang maupun oleh pengadilan, harus pembuat konstitusi,” ujarnya.

Baca Juga: KPAI Minta Masyarakat Ubah Perspektif Negatif terhadap Anak Down Syndrom

Menurut Mahfud, kalau asumsinya pembuat konstitusi adalah partai politik yang ada di MPR atau MPR yang beranggotakan partai politik, tidak mungkin ada perubahan konstitusi. Sebab, syarat mengubah konstitusi itu harus memenuhi kuorum sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR.

“Nah, kalau sekarang mau ada perubahan jadwal Pemilu lalu MPR mau bersidang, yuk sidang, PDIP ndak mau hadir, Nasdem ndak mau hadir, ndak mau ditunda, Demokrat tidak mau, maka tidak kuorum, tidak sampai 2/3 yang hadir di sidang itu,” tuturnya.

Sidang yang tidak memenuhi kuorum tersebut tidak sah dan dapat mengakibatkan keadaan kacau balau sejak tanggal 21 Oktober 2024.

“Karena itu mari kita memastikan Pemilu tidak akan ditunda meskipun ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena itu bukan kewenangannya,” ujarnya.

Baca Juga: Kemendag Kembangkan Pasar Ekspor Baru untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Mahfud juga menekankan bahwa biaya membuat konstitusi itu mahal. Maka dari itu, dia menyerukan untuk menghindari hal tersebut.

“Mahal sekali itu (biayanya membuat konstitusi baru). Mari  kita jaga ini kehidupan konstitusional kita,” serunya.

Kata Mahfud, jika suatu saat mungkin akan ada perpanjangan jabatan, jangan dikaitkan dengan situasi saat ini.

“Itu untuk jangka panjang saja. Nanti sesudah pemilu, lalu nanti dipikirkan kembali besok. Kalau suatu saat butuh perpanjangan gimana, nah itu baru dipikirkan,” ujar Mahfud MD.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x