Pencabutan keempat unit tersebut didasari atas laporan masyarakat dan media massa, kemudian dilakukan konfirmasi kebenarannya oleh Tim Penilai Nasional kepada Tim Penilai Internal.
Baca Juga: Hadi Tjahjanto Fokus Selesaikan 3 Persoalan Agraria di Indonesia
Selain pencabutan Kementerian RB juga melarang unit/satuan kerja atau kawasan tersebut diajukan lagi untuk mendapatkan predikat menuju WBK selama dua tahun setelah penetapan pencabutan diterbitkan.
TPI dan TPN terus memantau unit/satuan kerja atau kawasan yang telah mendapat predikat menuju WBK/WBBM, agar tetap mengedepankan pelayanan atau integritas, serta menjaga dari penyimpangan.
Selain itu Kementerian PANRB juga mengajak masyarakat turut memantau unit kerja atau kawasan yang telah mendapat predikat WBK/WBBM dan melaporkan jika ada pelanggaran lewat kanal SP4N-LAPOR.***