Kementerian PANRB Cabut Predikat WBK 4 Unit Kerja Di Instansi Pemerintah

- 7 Juli 2022, 12:30 WIB
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto /Dok. Kementerian PANRB

Pencabutan keempat unit tersebut didasari atas laporan masyarakat dan media massa, kemudian dilakukan konfirmasi kebenarannya oleh Tim Penilai Nasional kepada Tim Penilai Internal. 

Baca Juga: Hadi Tjahjanto Fokus Selesaikan 3 Persoalan Agraria di Indonesia

Selain pencabutan Kementerian RB juga melarang unit/satuan kerja atau kawasan tersebut diajukan lagi untuk mendapatkan predikat menuju WBK selama dua tahun setelah penetapan pencabutan diterbitkan.

TPI dan TPN terus memantau unit/satuan kerja atau kawasan yang telah mendapat predikat menuju WBK/WBBM, agar tetap mengedepankan pelayanan atau integritas, serta menjaga dari penyimpangan. 

Selain itu Kementerian PANRB juga mengajak masyarakat turut memantau unit kerja atau kawasan yang telah mendapat predikat WBK/WBBM dan melaporkan jika ada pelanggaran lewat kanal SP4N-LAPOR.***

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x