Kementerian PANRB Cabut Predikat WBK 4 Unit Kerja Di Instansi Pemerintah

- 7 Juli 2022, 12:30 WIB
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto /Dok. Kementerian PANRB

RINGTIMES BALI - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Retribusi Birokrasi (Kementerian PANRB) mencabut Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di beberapa instansi pemerintahan. 

Pencabutan WBK oleh Kementerian PANRB ini dilakukan di 4 unit kerja instansi pemerintahan, antara lain Pengadilan Negeri Surabaya, Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Yogyakarta, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura. 

Dilansir dari website resmi Kementerian PANRB, alasan pencabutan predikat WBK tersebut terkait maladministrasi unit kerja yang sudah mendapatkan predikat WBK/WBBM. 

Baca Juga: Dinas Pariwisata Denpasar Berikan Pelatihan untuk Tingkatkan SDM di Bidang Kuliner

Pencabutan WBK pertama dilakukan di Tahun 2019 pada unit kerja Kedutaan Besar RI Singapura, yang terbukti melakukan maladministrasi. 

Pada tanggal 3 Februari 2022 pencabutan WBK pada unit kerja Pengadilan Negeri Surabaya, dengan alasan ditetapkannya Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus penyuapan.

Kemudian pada tanggal 14 Juni 2022, Kementerian PANRB mencabut WBK pada unit kerja Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Yogyakarta, dengan alasan ditetapkannya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan sebagai tersangka kasus penyuapan oleh KPK. 

Baca Juga: Pemkot Denpasar Datangi Rumah Warga untuk Percepat Vaksinasi Booster Covid-19

Lalu pada tanggal 30 Juni 2022 Kementerian mencabut WBK pada unit kerja Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur, dengan alasan ditetapkannya Kepala Kepolisian sebagai terdakwa tindak pidana gratifikasi. 

Selain tindak pidana gratifikasi yang dilakukannya, Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur juga ditetapkan atas kasus pemerasan atas proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi, Banyuasin. 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x