Prioritas ketiga yaitu kerangka regulasi dan supervisi peran profesi hukum pada pencucian uang hasil korupsi dengan hasil akhir berupa conpendium, yakni kumpulan praktik baik meningkatkan kewaspadaan dan menjadi referensi terkait upaya mitigasi serta pencegahan tindak pencucian uang.
Baca Juga: KPK Setor Rp5,5 Miliar dari Hasil Denda dan Lelang Barang Terpidana Korupsi ke Kas Negara
Terakhir, isu prioritas keempat yaitu isu baru yang berhasil di dorong Indonesia pada pembahasan ACWG, yakni mitigasi risiko korupsi pada sektor energi terbarukan.***