Wamenkumham: Penghinaan Presiden dan Wapres Menjadi Delik Aduan dalam RUU KUHP  

- 26 Mei 2022, 07:14 WIB
Wamenkumham Edward O.S. Hiariej sebut pasal terkait penyerangan pidana harkat martabat presiden dan wapres menjadi delik aduan RUU KUHP.
Wamenkumham Edward O.S. Hiariej sebut pasal terkait penyerangan pidana harkat martabat presiden dan wapres menjadi delik aduan RUU KUHP. /ANTARA/HO-Kemenkumham RI

RINGTIMES BALI – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan pasal tentang penyerangan pada harkat dan martabat presiden serta wakil presiden berubah dari delik biasa menjadi delik aduan dalam RUU KUHP.

“Dalam Pasal 218, kami memberikan penjelasan bahwa ini adalah perubahan dari delik yang bersifat aduan, yang sebelumnya delik biasa,” ucap Wamenkumham Edward pada Rabu, 25 Mei 2022 dalam rapat dengar pendapat di Jakarta dikutip dari Antara.

Rapat dengar pendapat antara Kemenkumham dan Komisi III DPR tersebut adalah tindak lanjut pembahasan Rancangan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Menkominfo Diskusikan Peran Indonesia dalam Isu Global dengan CEO WEF

Wamenkumham Edward menyampaikan bahwa pemerintah sama sekali tidak membangkitkan pasal yang sudah dimatikan oleh MA.

“Ini justru berbeda dan kami menambahkan pengaduan dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden,” ucapnya.

Di dalam pasal tersebut juga diberikan pengecualian untuk tidak dituntut jika menyangkut kepentingan umum.

Baca Juga: KPK Setor Rp5,5 Miliar dari Hasil Denda dan Lelang Barang Terpidana Korupsi ke Kas Negara

Edward menjelaskan, pemerintah telah melaksanakan sosialisasi RUU KUHP pada 2021 lalu dengan hasil yaitu pemerintah melakukan penyempurnaan dengan melakukan reformulasi dan memberikan penjelasan pada pasal-pasal kontroversi berdasarkan masukan dari berbagai unsur masyarakat dan K/L.

Sebelumnya, Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam KUHP.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah