Anggota DPR RI: Kemenkes Jadi Kunci Pelaksanaan Putusan MA untuk Vaksin Halal di Indonesia

- 15 Mei 2022, 06:37 WIB
Ilustrasi Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay ungkap Kemenkes jadi kunci pelaksanaan putusan MA terkait vaksinasi halal di Indonesia.
Ilustrasi Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay ungkap Kemenkes jadi kunci pelaksanaan putusan MA terkait vaksinasi halal di Indonesia. /Unsplash.com/Towfiqu barbhuiya

RINGTIMES BALI – Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi kunci untuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal di Indonesia.

Anggota DPR RI tersebut mengatakan Kemenkes menjadi kunci putusan. Jika menterinya memiliki political will yang baik, maka akan dilaksanakan. “Pengadaan vaksin selama dua tahun terakhir ini saja bisa berjalan mulus, kenapa vaksin halal malah tersendat,” ucapnya pada Sabtu, 14 Mei 2022 dikutip dari Antara.

Anggota DPR RI Komisi IX tersebut meminta pemerintah agar melaksanakan putusan MA terkait kewajiban untuk penyediaan vaksin halal untuk masyarakat.

Baca Juga: Ketua DPRD Bali Apresiasi Kinerja Gubernur Wayan Koster: Kepemimpinan Tegas dan Pemberani

Pelaksanaan putusan MA itu merupakan cerminan bagi tegaknya supremasi di Indonesia. Jika putusan tersebut diabaikan, Saleh Partaonan Daulay khawatir akan menjadi hal buruk ke depannya dalam membumikan Indonesia sebagai negara hukum.

Ia juga menyayangkan pihak Kementerian Kesehatan terkesan mendiamkan putusan tersebut. Padahal, pihak kementerian tersebut memiliki juru bicara yang bisa memberikan tanggapan akan hal itu.

Menurutnya, sudah banyak pihak yang turut menyuarakan agar keputusan MA segera dilaksanakan. Mulai dari politisi, akademisi, LSM, MUI, dan tokoh masyarakat. Tidak hanya di Jakarta, namun disuarakan dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Kemenag dan Garuda Indonesia Sepakat Terbangkan Jemaah Haji 2022 Melalui 9 Embarkasi

Baginya, seluruh pihak ingin mendengar alasan yang melatarbelakangi putusan yang belum dilaksanakan tersebut. Menurut Saleh jika diam terus dan tidak ada kebijakan yang diperbarui, orang-orang akan berpikir bahwa hal itu telah diabaikan.

“Kan bisa saja dijelaskan, misalnya putusan itu tidak dilaksanakan karena anggarannya tidak ada. Bisa juga karena vaksinnya tidak tersedia. Bisa juga karena sedang perbaikan regulasi dan aturan turunannya,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x