Bali Ubah PPKM Darurat Jadi Level 3, Kemenkes Klaim 4, Netizen Sebut Halu

- 21 Juli 2021, 20:56 WIB
Bali mengubah status PPKM Darurat jadi level 3, sementara Kemenkes menyebut level 4 hingga menimbulkan perdebatan di kalangan publik.
Bali mengubah status PPKM Darurat jadi level 3, sementara Kemenkes menyebut level 4 hingga menimbulkan perdebatan di kalangan publik. /Instagram @polres_tabanan

RINGTIMES BALI - Pasca diturunkannya level pandemi Covid-19 dari PPKM darurat menjadi level 3 menjadi perdebatan sendiri di kalangan publik.

Pasalnya menurut Kemenkes posisi Bali untuk jumlah kasus Covid-19 saat ini seharusnya PPKM Level 4 dan bukan 3. Saat ini katanya, ada empat daerah di level 4, sementara Klungkung dan Gianyar dari level 3 menjadi 4.

Pulau Bali menurunkan status level dari darurat ke level 3 hari ini, padahal dengan gamblang pusat baru akan menerapkan PPKM dibuka setelah tanggal 25 Juli 2021 artinya hari ini Bali dan Pusat tidak sinkron.

Baca Juga: PPKM Darurat Diganti Level 3, Pemprov Bali Longgarkan 5 Sektor Berikut

Ketidaksinkronan ini banyak diperdebatkan banyak pihak hingga terjadi kehaluan dan cap sebagai presiden terburuk pun tersemat di jagat twitter.

Namun sebelumnya apakah kalian sudah mengetahui dulu apa itu makna level 3 dalam sebuah pandemi?

Dalam pandemi ada beberapa katagori wilayah yang menunjukan peta zona resikonya disematkan level 1,2,3,4,5 dan mungkin darurat hingga muncul istilah pertama kali dulu saat Covid-19 melanda PSBB di awal Januari 2021.

Baca Juga: Rakyat Tunggu Janji Jokowi, PPKM Darurat Diperpanjang 5 Hari dengan Syarat

Lanjut muncul PPKM Mikro dimana Indonesia mampu berada di level ini cukup lama. Presiden RI Joko Widodo sendiri menolak Indonesia lockdown.

Hingga hanya menyebutnya dengan istilah PPKM Mikro hingga kini setelah sekian lama Covid bisa dikendalikan mendadak Indonesia kembali di darurat.

Hingga jumlahnya kini tidak bisa dikendalikan lagi karena adanya varian delta India. Kini perdebatan ini disebut para netizen sebagai kehaluan. Akibat tidak sinkronnya antara pusat dan daerah. 

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Pemerintah, Bali Ikuti Arahan Pusat

Presiden Jokowi pun usai memperpanjang PPKM Darurat pada Selasa 20 Juli kemarin menurunkan status level pandemi Indonesia menjadi level 4 secara nasional.

Daerah diberikan kebebasan untuk menentukan levelnya sendiri sepertinya, terbukti Pulau Bali saja menurunkan statusnya pada level 3 padahal menurut Kemenkes status Bali berada pada level 4.

Penetapan peta zona resiko wilayah berdasarkan indikator epidemologi berikut ini: 

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Janji Bagikan 2 Juta Paket Obat Gratis untuk Pasien OTG

1) Penurunan jumlah kasus positif & probable pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak

2) Jumlah kasus aktif pada pekan terakhir kecil atau tidak ada

3) Penurunan jumlah meninggal kasus positif pada minggu terakhir sebesar ≥ persen dari puncak

4) Penurunan jumlah meninggal kasus suspek pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jokowi Janjikan Tanggal 26 Juli 2021 Dibuka Kembali Asalkan

5) Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak

6) Penurunan jumlah kasus suspek yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak

7) Persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif

8) Insiden Kumulatif kasus positif per 100,000 penduduk

9) Kecepatan Laju Insidensi (perubahan insiden kumulatif) per 100,000 penduduk

10) Mortality rate (angka kematian) kasus positif per 100,000 penduduk.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Covid-19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x