Menko Polhukam Beri Tanggapan Soal Deportasi UAS di Singapura

19 Mei 2022, 12:38 WIB
Tanggapan Mahfud MD soal deportasi UAS /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Menko Polhukam RI, Mohammad Mahfud MD memberi tanggapan soal deportasi Ustadz Abdul Somad (UAS) di Singapura.

Sebelumnya, UAS diketahui telah melalui proses deportasi dari Singapura pada hari Senin, 16 Mei 2022 kemarin.

Menurut keterangan resmi Kementrian Dalam Negeri Singapura, deportasi UAS dilakukan karena ia dikenal menyebar ajaran ekstrimis dan segregasi, yang tidak dapat diterima di masyarakat multi-ras dan multi-agama Singapura.

Baca Juga: Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar 7 Orang, Meninggal Dunia Nihil

Ustadz Abdul Somad juga pernah berkhotbah soal bom bunuh diri yang dikatakan sah, dianggap operasi syahid dalam konteks konflik Israel-Palestina.

Pun juga ia pernah membuat komentar yang merendahkan anggota komunitas agama lain, seperti Kristen, bahkan menyebut non-muslim sebagai kafir.

Pendeportasian UAS kemudian berlangsung di hari yang sama, saat kedatangannya dari batam bersama 6 pengawal.

Baca Juga: Pemkot Denpasar Pertahankan Opini WTP 10 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Mengetahui hal ini, Mahfud MD saat dijumpai di Nusa Dua, Bali, pada Rabu, 18 Mei 2022 kemarin mengatakan bahwa saat ini masih menunggu perkembangan.

"Kita lihat saja perkembangannya ya, itu kan kebijakan hukum yang berlaku di Singapura kita tidak tahu aturannya bagaimana masalahnya apa," ujarnya dikutip Kamis, 19 Mei 2022.

Prof Mahfud menjelaskan bahwa kedaulatan hukum suatu negara bukanlah ranah negara lainnya, sehingga tidak dapat ikut campur, begitu pula sebaliknya.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Resmikan Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan di Kawasan Candi Borobudur

Politisi asal Madura tersebut juga mengaku tak ada komunikasi antar pemerintah Indonesia dan Singapura terkait deportasi UAS.

"Kalau dikomunikasikan secara diplomatik mungkin lama. Tidak ada langkah selanjutnya, ini bukan urusan hukum Indonesia, ini urusan Singapura kalau kita juga punya hukum sendiri, Singapura tidak boleh melanggar wilayah teritori," sambungnya.

Menurutnya, dalam kasus deportasi UAS di Singapura ada kemungkinan langkah yang dibutuhkan bukan kebutuhan hukum, namun diplomasi.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Tags

Terkini

Terpopuler