RINGTIMES BALI – Pemerintah menargetkan akan memberlakukan kebijakan relaksasi yaitu insentif PPnBM pada awal maret 2021.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diberikan dalam 3 tahap, yang pertama 100 persen,kedua 50 persen, dan ketiga 25 persen.
Ketiga tahapan tersebut diberikan dalam waktu 9 bulan dan masing-masingnya akan berlangsung selama 3 bulan dengan evaluasi.
Selain diberikan bertahap, ternyata ada kriteria ketentuan barang yang masuk dalam kategori pemberian insentif PPnBM.
Kriteria tersebut adalah, produk harus dari dalam negeri dan non CBU (Completely Built Up) serta kendaraan bermotor dengan cc < 1500, yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.
Lalu bagaimana perhitungan penerimaan insentif PPnBM?
Baca Juga: Dapatkan Diskon PPnBM 100 Persen, Beli Mobil Baru di Maret 2021 Dijamin Harga Lebih Murah
Dilansir Ringtimesbali.com dari kanal Youtube AUTOFRIEND dalam unggahannya tentang pajak mobil PPnBM 2021 pada tanggal 12 Februari 2021.