Cara Menghitung Besaran Tarif Penerimaan Insentif PPnBM

- 12 Februari 2021, 14:30 WIB
Begini cara menghitung besaran tarif penerimaan insentif PPnBM.
Begini cara menghitung besaran tarif penerimaan insentif PPnBM. /PIXABAY/Sravan Kumar Anirudhan

RINGTIMES BALI – Pemerintah menargetkan akan memberlakukan kebijakan relaksasi yaitu insentif PPnBM pada awal maret 2021.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diberikan dalam 3 tahap, yang pertama 100 persen,kedua 50 persen, dan ketiga 25 persen.

Ketiga tahapan tersebut diberikan dalam waktu 9 bulan dan masing-masingnya akan berlangsung selama 3 bulan dengan evaluasi.

Baca Juga: Setujui Diskon PPnBM Otomotif Hingga 100 Persen, Menko Airlangga Sebut Bisa Selamatkan Jutaan Pekerja

Selain diberikan bertahap, ternyata ada kriteria ketentuan barang yang masuk dalam kategori pemberian insentif PPnBM.

Kriteria tersebut adalah, produk harus dari dalam negeri dan non CBU (Completely Built Up) serta kendaraan bermotor dengan cc < 1500, yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.

Lalu bagaimana perhitungan penerimaan insentif PPnBM?

Baca Juga: Dapatkan Diskon PPnBM 100 Persen, Beli Mobil Baru di Maret 2021 Dijamin Harga Lebih Murah

Dilansir Ringtimesbali.com dari kanal Youtube AUTOFRIEND dalam unggahannya tentang pajak mobil PPnBM 2021 pada tanggal 12 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x