DPP = 1,05 x Rp107 juta
= Rp112,35 juta
PPnBM = 10 persen x Rp112,35 juta
= Rp11,235 juta
Baca Juga: Saham Twitter Naik Setelah Pendapatannya Capai 1 Miliar US Dollar
Jadi PPnBM yang dihapus atau penurunan harganya sebesar Rp11,235 juta.
Selain rumus tersebut, ada juga rumus yang dianggap lebih akurat yaitu dengan mengalikan harga On The Road (OTR) dengan 0,92.
Harga setelah diskon = OTR x 0,92
OTR merupakan harga yang diterima konsumen dan sudah termasuk biaya segala macam proses untuk legalisasi dokumen .
Itulah perhitungan insentif PPnBM yang diterima dan pastikan tetap disesuaikan dengan setiap tahapan yang berlaku.***