Pemkot Denpasar Jajaki Ranperda Pelestarian Ogoh-Ogoh

- 16 Maret 2024, 15:00 WIB
Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana serta Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana saat menghadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Icaka Warsa 1946 Tahun 2024, Kamis (14/3)
Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana serta Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana saat menghadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Icaka Warsa 1946 Tahun 2024, Kamis (14/3) /Dok. Humas Denpasar/

RINGTIMES BALI - Pemerintah Kota Denpasar mulai menjajaki pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian ogoh-ogoh di Kota Denpasar. Hal ini merupakan lanjutan dari penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh. 

Sehingga nantinya pelaksanaan ogoh-ogoh serangkaian Nyepi di Kota Denpasar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan, pakem, dan dresta yang disesuaikan dengan perarem Desa Adat masing-masing. Demikian terungkap saat pelaksanaan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Icaka Warsa 1946 Tahun 2024 di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, Kamis (14/3). 

Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana dalam kesempatan tersebut menjelaskan, secara umum, pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Icaka Warsa 1946 Tahun 2024 di Kota Denpasar telah berjalan lancar dan aman. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan harus ditindaklanjuti secara serius. 

Lebih lanjut dijelaskan, usulan pembentukan Ranperda Pelestarian Ogoh-ogoh ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga adat dan tradisi Bali, salah satunya adalah ogoh-ogoh. Hal ini dimaksudkan guna menghindari adanya pergeseran makna dan pelaksanaan ogoh-ogoh di Kota Denpasar. Terlebih sebagaimana kita ketahui bahwa Denpasar merupakan ibukota dengan penduduk yang heterogen. 

Baca Juga: Pujawali Pura Ratu Gede Dalem Pasek dan Pura Pusering Jagat Banjar Bale Agung Cemagi

Dikatakannya, dengan adanya Perda ini nantinya pelaksanaan pembuatan ogoh-ogoh, pawai, pengarakan hingga lomba ogoh-ogoh akan berlangsung secara sistematis. Termasuk juga maraknya penggunaan sound system  saat pengarakan ogoh-ogoh yang disinyalir tidak sesuai dengan adat, budaya dan tradisi Bali. 

“Jadi nanti dengan adanya Perda ini maka setiap stakeholder dapat melaksanakan penertiban, dan pawai atau arak-arakan ogoh-ogoh dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan tradisi,” ujarnya.

Selain usulan Ranperda, kata Sudiana, juga turut disepakati beberapa hal penting sebagai evaluasi pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Icaka Warsa 1946 Tahun 2024. Yakni kedepan pelaksanaan Pawai Ogoh-Ogoh di wilayah Kota Denpasar khususnya di titik Nol Catur Muka dikoordinasikan bersama oleh Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Sabha Upadesa, Pasikian Yowana, Parisadha Hindu Dharma Indonesia Kota Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar bersama Forkopimda Kota Denpasar. 

Serta Pengamanan Pawai Ogoh-Ogoh di Kawasan Catur Muka dikoordinir oleh perwakilan Pecalang Desa Adat se-Kota Denpasar berjumlah 70 (tujuh puluh) orang, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar dan Forkopimda Kota Denpasar.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x