RINGTIMES BALI - Rekonstruksi kasus penganiayaan santri Ponpes Al Hanifiyyah, digelar oleh Kepolisian Resor Kediri, Kota Jawa Timur tepatnya di Kecamatan Mojo.
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan santri berinisial BM (14) meninggal dunia tersebut terjadi di area pondok.
Diungkapkan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji bahwa proses rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi, yaitu tempat kejadian perkara (TKP) pertama tiga adegan, lalu TKP kedua 12 adegan serta TKP ketiga 40 adegan.
“Itu sekitar tiga waktu yakni tanggal 18 Februari, 21 Februari dan 22 Februari 2024 sampai 23 Februari dini hari,” ungkap Bramastyo dikutip dari Antara pada 1 Maret 2024.
Rekonstruksi tersebut di gelas supaya ada kesesuaian tindak pidana dengan keterangan dari para tersangka, serta sanksi yang terkait dengan perbuatan tersebut.
Sedangkan hasil dari rekonstruksi tersebut adalah memang benar penganiayaan dilakukan oleh terduga secara bersama-sama dan dilakukan secara berulang-ulang, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Meskipun pengurus Pondok Pesantren sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada kasus kekerasan di wilayahnya, keterangan terbaru menyatakan bahwa kematian korban tidak disebabkan oleh tindakan kekerasan, melainkan karena sakit yang dialami setelah jatuh di kamar mandi.
Namun, dari Polres Kediri Kota mengungkap bahwa empat orang tersangka telah diamankan, termasuk teman korban. Mereka adalah NN (18) dari Sidoarjo, MA (18) dari Nganjuk, AF (16) dari Bali, dan AK (17) dari Surabaya.