"Kami sedang berjuang untuk dapat memulihkan hak - hak dan kewajiban kami sebagai Anggota DPD RI Provinsi Bali sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 huruf d UUD NRI 1945 serta Pasal 258 huruf h Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 dan sebagaimana pengembalian hak tersebut
telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (5) Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib," tandas AWK dalam surat tersebut.***