Nekat Hajar Anggota TNI, Dua Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka

- 27 Februari 2024, 18:19 WIB
Wakapolres Badung Komisaris Polisi I Made Pramasetia (tengah pegang mic) memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penganiayaan terhadap anggota TNI oleh pemuda Sumba pada konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, Selasa (27/2/2024). ~
Wakapolres Badung Komisaris Polisi I Made Pramasetia (tengah pegang mic) memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penganiayaan terhadap anggota TNI oleh pemuda Sumba pada konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, Selasa (27/2/2024). ~ /Ringtimes Bali/Pikiran Rakyat Media Network/Dre

Pihaknya pun kemudian menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan.

Seperti diketahui, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi saat korban hendak melerai perselisihan antara pelayan perempuan (waitress). Korban yang datang sekira pukul 01.00 Wita awalnya menyaksikan seorang pelayan perempuan berselisih paham dengan pelaku. Korban yang merupakan anggota Babinsa dan sedang melaksanakan patroli dialogis di daerah itu berusaha melerai kedua belah pihak, namun pelaku melawan dan berusaha memukul korban.

Korban pun dipukul pada bagian mulut dan salah satu pelaku sempat melemparkan kursi dan tidak mengenai korban. Kemudian pelaku langsung tergesa-gesa mengambil sepeda motor dan kabur dari lokasi, kemudian korban langsung menelpon anggota di Polsek Kuta Utara.

Dalam penyelidikan sebelumnya, Polres Badung telah mengamankan enam terduga pelaku termasuk satu diantaranya perempuan. Berdasarkan proses penyelidikan, empat pelaku lainnya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah