Menteri Anas menyampaikan, pemerintah juga memiliki komitmen dan kebijakan konkrit dalam menuntaskan tenaga non-ASN termasuk eks Tenaga Honorer Kategori II, sebagaimana diamanatkan UU No. 20 Tahun 2023 ttg ASN.
“Salah satunya dengan kebijakan konkrit penetapan formasi untuk PPPK yang mencapai 1,6 juta pada tahun ini, yang tentunya ini memberi ruang bagi tenaga non-ASN untuk menjadi PPPK,” jelas Anas.***