Bupati Giri Prasta Umumkan Besaran UMK Badung Tahun 2024

- 21 Desember 2023, 22:53 WIB
Bupati Nyoman Giri Prasta
Bupati Nyoman Giri Prasta /Dok. Humas Badung/

RINGTIMES BALI - Bupati Badung Nyoman Giri Prasta secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2024 di Puspem Badung pada Kamis (21/12). 

Didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan dan Kepala Bagian Prokompim Made Suardita, Bupati Giri Prasta menyampaikan UMK Badung di tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.318.628,06.

“Saya menghaturkan terima kasih kepada Dewan Pengupahan yang terdiri dari Akademisi, Pengusaha, Pekerja dan Organisasi Perangkat Daerah yang difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, yang telah menetapkan UMK Badung sebesar Rp 3.318.628,06. Naik sebesar 4.89 persen.” ujarnya.

Berdasarkan penetapan ini, UMK Badung menjadi UMK terbesar di Provinsi Bali yang akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. 

“Semoga ini bisa dilaksanakan terutama di tahun 2024, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan kita bersama,” pungkas Bupati Giri Prasta.***

Baca Juga: Pemkab Badung Terima Sertifikat Penghargaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x