Insentif Juru Arah, LPM, Majelis Takmir, Guru Ngaji, dan P3N Tahap II Dicairkan

- 26 November 2023, 01:53 WIB
Pemberian insentif bagi Juru Arah Dinas/RT, LPM, Majelis Takmir, Guru Ngaji, P3N dan Petugas Kebersihan Rumah Keagamaan, Sabtu (25/11).
Pemberian insentif bagi Juru Arah Dinas/RT, LPM, Majelis Takmir, Guru Ngaji, P3N dan Petugas Kebersihan Rumah Keagamaan, Sabtu (25/11). /Dok Humas Jembrana/

RINGTIMES BALI  – Pemberian insentif bagi Juru Arah Dinas/RT, LPM, Majelis Takmir, Guru Ngaji, Pembantu Petugas Pencatat Nikah (P3N) dan Petugas Kebersihan Rumah Keagamaan tahap II Tahun 2023 akhirnya dicairkan. Pencairan insentif tahap II ini dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba kepada perwakilan penerima, Sabtu (25/11) di GOR Kresna Jvara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Jembrana, I Made Yasa mengatakan pemberian insentif ini dibebankan pada APBD Kabupaten Jembrana dan APBDes masing-masing Desa Tahun 2023.

Kata Made Yasa, insentif dicairkan per enam bulan sekali dimana khusus bagi juru arah dinas/RT di tahun 2023 ini mendapat kenaikan insentif sebesar 100%.

“Insentif ini dicairkan setiap enam bulan sekali, untuk juru arah di semester II ini dicairkan sebesar Rp 1,2 juta per 6 bulan setiap orangnya. Tahun 2022 teman-teman juru arah hanya mendapatkan Rp 100.000,- per bulan. Atas persetujuan bapak bupati di APBDes dan APBD ini sudah naik 100% menjadi Rp 200.000,- per bulan,” ucapnya.

Pihaknya menyampaikan juru arah, LPM, perangkat desa dan unsur lainnya di tingkat paling bawah perlu mendapat perhatian lebih karena menjadi ujung tombak dari pemerintah kabupaten di dalam menyampaikan dan membawa visi misi Jembrana ini untuk bisa terwujud.

Made Yasa pun menyampaikan rincian nominal insentif yang didapat oleh para penerima. Salah satunya Majelis Takmir dan LPM yang baru mulai mendapat insentif di tahun ini.

Baca Juga: Walikota Jaya Negara Serahkan Bantuan Hibah Kepada 39 Penerima di Kota Denpasar

“Untuk petugas kebersihan ini dikisaran Rp 3-6 juta per orang per enam bulan. Guru Ngaji mendapatkan Rp 1,8 juta per enam bulannya. Selanjutkan pembantu pegawai pencatat nikah yang jumlahnya 20 orang diberikan insentif Rp 2,1 juta per enam bulan,” ujarnya

“Khusus Takmir Masjid mengawali mendapatkan insentif Rp 125.000 per bulan sehingga dalam 6 bulan mendapatkan sebesar Rp 750.000,- dan LPM setiap 6 bulan per desa/kelurahan mendapatkan Rp 8,4 juta. Untuk LPM ini baru mendapatkan insentif sejak Tahun 2023,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x