Tidak akan ada lagi sertifikat yang double atau ganda, tumpeng tindih atau ada sertifikat aset yang tidak diketahui posisi bidang tanahnya ada dimana, nilainya berapa, termasuk yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
“Jadi datanya benar-benar sudah valid dan kalau sudah valid, tentu akan terikat dengan kekuatan hukumnya yang sah. Kemudahan saat pencarian objek atau pencarian sertifikatnya juga mudah. Seperti cloud atau google drive, nanti para pejabat bisa dengan mudah mengakses account untuk lihat sertifikat elektroniknya. Bermanfaat juga untuk menghindari bencana alam, jadi sangat-sangat aman” jelasnya.