Warga Tiongkok Didepak dari Bali karena Gunakan Visa Kunjungan untuk Bekerja

- 13 November 2023, 11:19 WIB
WNA asal Tiongkok berinisial YZ (baju putih) dikawal petugas Imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai untuk dideportasi ke negara asalnya.~
WNA asal Tiongkok berinisial YZ (baju putih) dikawal petugas Imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai untuk dideportasi ke negara asalnya.~ /Ringtimes Bali/Pikiran Rakyat Media Network/Dok. Ist

RINGTIMES BALI - Seorang laki-laki asal Tiongkok berinisial YZ (30 tahun) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, karena terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja pada sebuah perusahaan di Bali padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengatakan, warga negara asing (WNA) tersebut berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian yang merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat.

"Menurut pengakuannya dalam pemeriksaan, YZ sudah dua kali ke Indonesia, yakni pertama di tahun 2018 dan yang terakhir pada 23 Agustus 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan visa kunjungan Indeks B211. WNA itu bekerja mencari wisatawan di Tiongkok kemudian saat di Indonesia menyiapakan kendaraan dengan cara menyewa kendaraan di salah satu perusahaan transportasi," beber Suhendra melalui keterangan tertulis, Minggu (12/11/2023).

Lebih lanjut Suhendra menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, YZ patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya, yaitu dengan bekerja, sedangkan yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.

"Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh YZ kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya kami usulkan masuk daftar tangkal," ucapnya.

YZ pun telah dipulangkan ke negaranya oleh Imigrasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat 10 November 2023 malam, menggunakan maskapai Xiamen Air (Denpasar-Xiamen) yang kemudian dilanjutkan dengan maskapai China Express Airlines (Xiamen-Wuhu).***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x