Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Kasus LNG, Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

- 19 September 2023, 23:29 WIB
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan.
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. /Ant./Akbar Nugroho Gumay/

RINGTIMES BALI - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Akibat perbuatan Karen, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.

"Menetapkan serta mengumumkan tersangka GKK alias KA selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2009-2014. Lebih lanjut demi kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Karen Agustiawan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) malam, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Menurut Firli kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat ulah Karen ini mencapai 140 juta dolar AS atau sekitar Rp  2,1 Triliun, dan atas perbuatannya, Karen pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut Firli menjelaskan awal mula perkara korupsi tersebut, yakni sekitar tahun 2012, PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan liquefied natural gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Sebab diperkirakan defisit gas akan terjadi di Indonesia pada kurun waktu 2009-2040, sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri diantaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Karen kemudian secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak
melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Buntut keputusan tersebut, kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kondisi kelebihan pasokan tersebut kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x