Wabup Suiasa Kukuhkan Kepengurusan GOW Badung

- 8 Agustus 2023, 20:43 WIB
Wabup Ketut Suiasa melakukan pengukuhan dan penetapan Pengurus Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Badung periode 2023-2026 yang ditandai dengan penyematan PIN, di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Selasa (8/8)
Wabup Ketut Suiasa melakukan pengukuhan dan penetapan Pengurus Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Badung periode 2023-2026 yang ditandai dengan penyematan PIN, di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Selasa (8/8) /Dok Humas Badung/

RINGTIMES BALI- Mewakili Bupati Badung, Wakil Bupati I Ketut Suiasa melakukan pengukuhan dan penetapan kepengurusan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Badung periode 2023-2026 yang ditandai dengan penyematan PIN bertempat di Ruang Rapat Kriya Gosana Puspem Badung, Selasa (8/8). 

Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Badung I Nyoman Sujendra, Ketua Umum Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali Tjok. Putri Hariyani Ardhana Sukawati, Ketua TP. PKK Badung Nyonya Seniasih Giri Prasta, 

Wakil Ketua TP PKK Nyonya Kristiani Suiasa, Ketua DWP Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, Ketua Gatriwara Nyonya Ayu Suwartini Parwata, Kepala OPD terkait di Lingkup Kabupaten Badung, Camat se-Kabupaten Badung beserta undangan lainnya. 

Wabup Suiasa dalam arahannya mengatakan dengan terbentuknya GOW sebagai wadah organisasi wanita atau rumah besar Organisasi Wanita di Kabupaten Badung dengan tujuan mewujudkan persatuan, kesatuan dan kerjasama serta dalam rangka mewujudkan kesuksesan seluruh organisasi wanita di Kabupaten Badung. 

“Kepada ibu-ibu yang sudah dikukuhkan, diharapkan untuk mengenali apa itu GOW, baik itu tujuannya, visi dan misi GOW supaya mampu mengeksplorasi secara bersama. Tentunya dengan melakukan sesuatu yang bermanfaat dan berguna untuk masyarakat serta berperan aktif, koordinatif, berkoordinasi, mengkoordinir di dalam aspek kehidupan maupun di dalam aspek pembangunan yang ada di Kabupaten Badung,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Panitia penyelenggara Kepala DP2KBP3A Nyoman Gunarta melaporkan, pelaksanaan pengukuhan kepengurusan organisasi wanita berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. 

Juga berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional serta Peraturan Menteri PPTK RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 

Serta keputusan Bupati Badung Nomor : 107/0410/HK/2023 tentang Penetapan Kepengurusan Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Badung periode Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2026. 

“Tujuan pengukuhan ini sebagai wadah untuk berkoordinasi bagi seluruh organisasi wanita yang ada di Kabupaten Badung dalam rangka meningkatkan jaringan kerja sama dengan lembaga Pemerintah dan non Pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” jelasnya. 

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x