Gelar Penyuluhan Hukum, Kemenkumhan Bali Sasar Kabupaten Klungkung

- 2 Agustus 2023, 19:50 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu saat memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi UUD No 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Kabupaten Klungkung
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu saat memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi UUD No 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Kabupaten Klungkung /Andre Putra / Ringtimes Bali/Pikiran Rakyat Media Network

RINGTIMES BALI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali menggelar penyuluhan serta sosialisasi hukum terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan menyasar beberapa titik lokasi di Kabupaten Klungkung, pada Rabu (2/8/2023).

Beberapa titik lokasi tersebut diantaranya, di Kantor Camat Klungkung, Jalan Raya Besakih No 1 Semarapura, lalu di Kantor Desa Sampalan Tengah dan Kantor Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, serta di Kantor Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, dipilihnya Kabupaten Klungkung sebagai tempat pelaksanaan sosialisasi ini karena di Kabupaten berjuluk "Bumi Serombotan" ini, seluruh desa dan kelurahannya telah menyandang status sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Selain itu, Anggiat menyampaikan salah satu tugas dan fungsi dari Kemenkumham yaitu berkaitan dengan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia, juga pengembangan budaya hukum seperti melalui penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum. 

"Hal ini sejalan dengan visi Kemenkumhan guna mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, maka diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan kemajuan dan pencapaian pembangunan di bidang hukum dan hak asasi manusia," jelas Anggiat.

Oleh sebab itu, menurutnya keberhasilan perumusan KUHP ini tentu tidak berhenti sampai dengan diundangkannya saja, apalagi secara nasional KUHP ini baru berlaku tahun 2026 mendatang.

"Sehingga terdapat masa transisi selama 3 tahun sebelum mulai diberlakukan. Maka itu, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengetahui dan memahami," ujarnya.

Lebih lanjut, Anggiat mengatakan kegiatan penyuluhan hukum ini juga dilaksanakan secara serentak di 33 kantor wilayah Kemenkumham dan diadakan di 78 titik pelaksanaan kegiatan, hal ini sesuai dengan peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) atau HUT Kemenkumham ke-78 yang jatuh pada 19 Agustus 2023 mendatang.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Ketut Mas Ananda menyampaikan apresiasinya karena dipilihnya Klungkung sebagai salah satu tempat pelaksanaan kegiatan. 

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x