Kampus UTI Proses Perpindahan Mahasiswa dari 9 Prodi yang Sempat Ditutup

- 11 Juli 2023, 03:00 WIB
Rektor Universitas Teknologi Indonesia, Dr. Desak Made Rainingsih, SH.,MM.,MH
Rektor Universitas Teknologi Indonesia, Dr. Desak Made Rainingsih, SH.,MM.,MH /Andre Putra/Ringtimes Bali Pikiran Rakyat

 

RINGTIMES BALI - Pasca sukses menggelar wisuda kepada 105 mahasiswa program sarjana hukum dan ekonomi pembangunan pada 1 Juli 2023 lalu, Universitas Teknologi Indonesia (UTI) terus berbenah diri menghadapi tahun akademik 2023/2024. 

Rektor Universitas Teknologi Indonesia, Dr. Desak Made Rainingsih, SH.,MM.,MH, Senin (10/7/2023) di kampus UTI mengatakan, agenda utama kampusnya pada tahun akademik baru ialah melaksanakan proses perpindahan internal maupun eksternal tahap ketiga bagi mahasiswa dari sembilan prodi yang ditutup. 

"UTI membuka pintu bagi seluruh mahasiswa dari sembilan prodi agar segera melakukan verifikasi data ke bagian akademik," papar Desak Rainingsih seraya menambahkan proses verifikasi dengan melengkapi berkas yakni data mahasiswa berupa foto copy KTP, KK dan ijazah akhir, mengisi form pindah kuliah dan menyelesaikan semua kewajiban administrasi akademik dan keuangan.

Desak yang didampingi Wakil Rektor IV bidang Humas dan Kerjasama UTI, Michael Calvirat,SH, MH menjelaskan, proses verifikasi data tersebut dimaksud  agar lembaga dapat mengeluarkan dua dokumen pendukung yaitu data aktivitas kuliah mahasiswa berupa transkrip nilai dan surat keterangan pindah kuliah.  

"Berkas proses perpindahan mahasiswa ini berakhir hingga tanggal 20 Juli mendatang," ujarnya.

Disisi lain Desak mengatakan. UTI dalam proses akademik tetap merujuk pada karakteristik Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi  dengan berupaya terus meningkatkan Harkat Perguruan tinggi dimana Perguruan tinggi merupakan lembaga ilmiah yang berfungsi sebagai pusat budaya, pilar bangsa, dan penggerak perubahan sosial menuju masyarakat demokratis maju.  

"Harga mati bagi UTI bahwasannya perguruan Tinggi yang kami jalankan harus menjadi wadah pendidikan calon pemimpin bangsa; wadah pembelajaran mahasiswa dan masyarakat, pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; pusat kebajikan dan kekuatan moral untuk mencari dan menemukan kebenaran," papar Desak seraya menegaskan penyelenggara perguruan tinggi mengutamakan prinsip-prinsip akademik governance bukan aspek birokrasi, politik, ataupun hanya efisiensi manajemen. 

"Networking antara unsur lebih penting, bukan struktur hirarki vertikal (power satu unit terhadap yang lain) serta penguatan pada Senat Akademik (SA) sebagai wakil masyarakat akademik," urai mantan Dekan Fakultas Hukum UTI ini.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah