Lalu pada Februari 2023 kasusnya naik ke proses penyidikan. Penyidik disebut masih mengajukan Surat Izin Penyitaan ke Kepala PN Denpasar dan sementara menunggu persetujuan. Setelah mendapatkan persetujuan baru dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
"Kami masih menunggu tindakan dari pihak penyidik Polda Bali, kami masih belum menerima SP2HP dari Polda Bali, kami sebagai kuasa hukum mengharapkan kepolisian bertindak secara tegas, karena klien kami sudah mengalami kerugian sangat besar atas kejadian dijanjikan investasi yang akhirnya dialihkan ke arisan online tanpa sepengetahuan klien kami," papar tim kuasa hukum sembari meminta kepolisian bertindak adil tanpa memandang status dari terlapor.
"Harapan kami terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka, karena bukti-bukti yang kami serahkan sudah mencukupi," pungkas tim kuasa hukum.***