Berawal Ajakan Investasi oleh Oknum Notaris, Bule Italia Mengaku Ditipu Rp 850 Juta

- 23 Juni 2023, 04:24 WIB
Giorgio Sciarreta didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Parama Adhi, Jony Lay dan Wayan Artana saat memberikan keterangan pers terkait laporannya soal kasus investasi bodong
Giorgio Sciarreta didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Parama Adhi, Jony Lay dan Wayan Artana saat memberikan keterangan pers terkait laporannya soal kasus investasi bodong /Ringtimes Bali Pikiran Rakyat/Andre Putra

Lalu pada Februari 2023 kasusnya naik ke proses penyidikan. Penyidik disebut masih mengajukan Surat Izin Penyitaan ke Kepala PN Denpasar dan sementara menunggu persetujuan. Setelah mendapatkan persetujuan baru dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

"Kami masih menunggu tindakan dari pihak penyidik Polda Bali, kami masih belum menerima SP2HP dari Polda Bali, kami sebagai kuasa hukum mengharapkan kepolisian bertindak secara tegas, karena klien kami sudah mengalami kerugian sangat besar atas kejadian dijanjikan investasi yang akhirnya dialihkan ke arisan online tanpa sepengetahuan klien kami," papar tim kuasa hukum sembari meminta kepolisian bertindak adil tanpa memandang status dari terlapor. 

"Harapan kami terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka, karena bukti-bukti yang kami serahkan sudah mencukupi," pungkas tim kuasa hukum.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah