Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti

- 30 Mei 2023, 02:31 WIB
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu (tengah) saat jumpa pers di Mapolda Bali, Senin 29 Mei 2023
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu (tengah) saat jumpa pers di Mapolda Bali, Senin 29 Mei 2023 /Dok. Ist/Andre Putra/ Ringtimes Bali Pikiran Rakyat

RINGTIMES BALI - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus reklamasi Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan, para tersangka masing-masing berinisial GMK (58); MS (52); dan T (64) yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Lalu ada KG (62) pengusaha dari Surabaya; dan IWDA (52) yang merupakan Bendesa Adat Ungasan.

"Para tersangka berperan sebagai pemberi izin dan turut serta membantu berjalannya proyek reklamasi Pantai Melasti. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 26 Mei 2023 lalu," ungkap Kombes Satake saat jumpa pers di Mapolda Bali, Senin 29 Mei 2023.

Menurutnya, kasus pengerukan tebing dan sempadan pantai (reklamasi) seluas 2,2 hektar pada daerah pesisir Pantai Melasti tersebut, tidaklah memiliki izin serta tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini mengakibatkan dampak kerusakan pada lingkungan.

"Reklamasi terjai sejak Februari 2018. Saat itu investor berencana membangun beach club disana," tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kelima tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 75 juncto Pasal 16 UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 ke-1e dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. 

Selanjutnya Pasal 109 juncto Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup juncto  UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. 

Ketiga, Pasal 69 juncto Pasal 61 huruf a UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, juncto UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 3 tahun atau denda Rp 500 juta.***

 

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x