MK Nyatakan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

- 26 Mei 2023, 13:22 WIB
KPK
KPK /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/

Guntur Hamza juga membandingkan masa jabatan pimpinan KPK, dengan Komnas HAM. Ia menjelaskan bahwa pimpinan Komnas HAM lima tahun, sehingga akan lebih adil jika masa jabatan pimpinan KPK, selama lima tahun juga.

“Masa Jabatan pimpinan KPK selama lima tahun, jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya,” ucap Guntur Hamza, dikutip dari Antara, Jumat 26 Mei 2023.

Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga menjelaskan bahwa, masa jabatan pimpinan KPK yang selama empat tahun, memungkinkan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali, oleh Presiden dan DPR.

Penilaian dua kali terhadap KPK, lanjut Arief Hidayat, akan mengancam independensi KPK. ini juga, dapat memberikan beban psikologis dan memungkikan terjadinya benturan kepentingan, dengan pimpinan KPK yang akan mendaftarkan diri untuk ikut seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.

Maka dari itu, MK menilai bahwa penyamaan ketentuan terkait periode jabatan lembaga negara, yang bersifat independen yakni lima tahun ini, sangat penting dilakukan.***

Baca Juga: KPK Gelar Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Bansos, 6 Pejabat Tak Diizinkan ke Luar Negeri

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x