Dinilai Masuk Akal, Jokowi Setujui Tuntutan Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Jadi 9 Tahun

- 18 Januari 2023, 15:30 WIB
Dinilai Masuk Akal, Jokowi Setujui Tuntutan Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Jadi 9 Tahun.
Dinilai Masuk Akal, Jokowi Setujui Tuntutan Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Jadi 9 Tahun. /Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden

RINGTIMES BALI - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan perubahan periodisasi atau masa jabatan kepala desa dari 6 jadi 9 tahun.

Hal tersebut seperti yang yang diusulkan para kepala desa dalam aksi demo tuntutan masa jabatan pada Selasa kemarin di gedung DPR RI Jakarta.

Maka guna mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat menggangu pembangunan desa, pun sebab dasar Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Jokowi menyetui hal tersebut.

Baca Juga: Dinkes Catat 37 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 Masih Tersedia di Bali

Hal tersebut disampaikan oleh politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko usai bertemu Presiden di Istana, Selasa kemarin.

Budiman menjelaskan bahwa ia dipanggil Presiden ke Istana untuk menanyakan informasi soal demontrasi kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Desa.

"Tadi Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya" ujar Budiman dikutip dari laman Antara, Rabu 18 Januari 2023.

Baca Juga: Pangkalan LPG 3 Kilogram di Bali Akan Ditambah, Imbas Penyesuaian HET Rp18 Ribu

Dalam keterangannya kepada wartawan, Budiman menyampaikan kehadirannya di Istana tidak mewakili para kepala desa yang berdemontrasi, melainkan dirinya hanya bercerita kepada Presiden mengenai apa yang diketahui seputar tuntutan para kepala desa.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x