MK Nyatakan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

- 26 Mei 2023, 13:22 WIB
KPK
KPK /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/

RINGTIMES BALI- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan bahwa, masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya selama empat tahun, kini diubah menjadi lima tahun.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK sebelumnya, yakni selama empat tahun, tidak konstitusional.

Maka dari itu, melalui pembacaan putusan oleh Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan, di Jakarta, Kamis 25 Mei 2023, masa jabatan pimpinan KPK resmi diubah menjadi lima tahun.

Menurut Anwar Usman, Pasal 34 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat bahwa ‘Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun’.

Hal tersebut, lanjut Anwar Usman, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Bantu KPK Buru Tersangka Kasus Korupsi Harun Masiku, Polri Sebar Red Notice ke Sejumlah Negara

Sehingga, ucap Anwar Usman, pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, yang mengikat secara bersyarat.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamza, terkait penyampaian pertimbangan tersebut, menjelaskan bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang ditentukan selama empat tahun, bersifat diskriminatif.

Hal tersebut disampaikan Guntur Hamza karena, jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya, maka masa jabatan empat tahun pimpinan KPK ini, disebutnya bersifat tidak adil.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags


Terkait

Terkini

Terpopuler

Terpopuler Pikiran Rakyat Network

PRMN TERKINI

x