DPW NasDem Daftar Bacaleg ke KPU Bali, Tegaskan Komitmen Politik Tanpa Mahar

- 11 Mei 2023, 23:32 WIB
Pengurus DPW NasDem Bali beserta bakal calon legislatif dan kader saat berada di Kantor KPU Provinsi Bali, Kamis 11 Mei 2023
Pengurus DPW NasDem Bali beserta bakal calon legislatif dan kader saat berada di Kantor KPU Provinsi Bali, Kamis 11 Mei 2023 /Andre Putra/

RINGTIMES BALI - DPW Partai NasDem Provinsi Bali menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) ke Kantor KPU Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar pada Kamis 11 Mei 2023.

Proses pendaftaran bacaleg partai besutan Surya Paloh ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Menariknya kedatangan pengurus DPW NasDem Bali ke kantor KPU dengan berjalan kaki yang diiringi gamelan baleganjur dan atraksi Hanoman, lalu diikuti para bacaleg DPRD Provinsi dan DPR RI.

Keoptimisan tampak terpancar dari seluruh pengurus dan kader NasDem yang datang. Meskipun sempat dirundung isu kurang sedap terkait adanya politik transaksional dalam pemilihan nomor urut caleg di internal partai, tetapi hal itu tak menyurutkan kesiapan NasDem Bali untuk bertarung di Pemilu 2024 mendatang.

Bahkan, Sekretaris DPW Partai NasDem Bali I Nyoman Winatha dengan tegas membantah rumor tersebut.

"Saya katakan bahwa hal itu tidaklah benar dan saya menjamin dengan mempertaruhkan jabatan sebagai Sekretaris DPW. Karena selama ini NasDem selalu kedepankan politik tanpa mahar, hal itu dapat dibuktikan dengan menanyakan langsung kepada caleg-caleg yang akan berkontestasi," tegas Winatha.

Lebih lanjut menurutnya politik tanpa mahar itu telah menjadi identitas partainya dari awal terbentuk hingga saat ini.

"Dan itu menjadi perintah langsung dari Ketua Umum Surya Paloh, bahwa tak ada biaya sepeserpun untuk seseorang menjadi calon legislatif, apalagi sampai merebutkan nomor urut," jelas politisi asal Desa Palasari, Melaya, Kabupaten Jembrana.

Sementara terkait target NasDem di kancah DPRD Bali pada Pemilu nanti, Winatha membidik tambahan perolehan dari 2 kursi di Pemilu 2019 lalu, menjadi minimal 4 kursi di Pemilu 2024 mendatang. 

"Bidikan kursi ini, utamanya pada daerah pemilihan (dapil) pemilik kantong suara gemuk, seperti dapil Kabupaten Buleleng dan Karangasem," ujar Winatha.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x