Gede Suardana Kritisi Soal Bendesa Adat Maju Nyaleg di Pemilu 2024

- 9 Mei 2023, 19:49 WIB
Gede Suardana mengkritisi persoalan sejumlah bendesa adat maju menjadi calon legislatif dalam kontestasi Pemilu 2024
Gede Suardana mengkritisi persoalan sejumlah bendesa adat maju menjadi calon legislatif dalam kontestasi Pemilu 2024 /RINGTIMES BALI/Laurensius Adrian Putra Segu

RINGTIMES BALI - Akademisi Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) yang juga tokoh muda Bali, Gede Suardana, mengkritisi persoalan ramainya sejumlah bendesa adat yang berencana maju menjadi calon legislatif dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Menurutnya setiap warga negara memang memiliki hak untuk dipilih dan memilih, tetapi menjadi catatan tersendiri bagi seorang bendesa adat, Jika berkeinginan maju maka wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

"Karena aturan mundur bagi bendesa, tersirat dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu pada pasal 240 ayat 1 huruf k," kata Suardana kepada wartawan, Selasa 9 Mei 2023.

Menurut pria yang pernah menjabat Ketua KPU Kabupaten Buleleng periode 2013-2018 ini menambahkan, secara regulasi, desa adat di Bali merupakan sebutan bagi badan lainnya yang mendapatkan keuangan dari negara melalui APBD Provinsi Bali. Hal ini sesuai Perda Desa Adat No 4 Tahun 2019.

"Oleh sebab itu, bendesa merupakan pengurus desa adat yang juga harus mundur. Selayaknya bupati, walikota, kepala desa, pejabat BUMN/BUMD jika maju sebagai calon legislatif," tegas mantan jurnalis ini.

Lebih lanjut pria asal Seririt, Kabupaten Buleleng ini mengkhawatirkan jika seorang bendesa adat tidak mundur dari jabatannya, maka sangat rentan terhadap kepentingan pribadi yang dapat mengganggu keutuhan masyarakat di desa adat.

"Begitu bendesa masih menjabat sebagai caleg, maka berpotensi menggiring masyarakat kepada kepentingan politik pribadinya," ungkapnya.

Maka secara etik, dia menghimbau agar bendesa adat tidak terjun sebagai caleg pada Pemilu 2024 mendatang, sebelum menuntaskan kewajibannya sebagai prajuru adat.

"Selesaikanlah dahulu tugas ngayah sebagai bendesa yang bertanggungjawab atas kehidupan sosial dan keagamaan di desa adat, barulah setelah itu mengabdi ke dunia politik," tandas pria yang menjabat Waketum DPP Persadha Nusantara.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x